Berwisata di Kota Bandung Wajib Rapid Test Antigen

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke objek wisata. Kebijakan itu mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat. 

Berwisata di Kota Bandung Wajib Rapid Test Antigen
istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke objek wisata. Kebijakan itu mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat. 

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, wisatawan wajib menunjukan hasil rapid test antigen ketika mengunjungi tempat wisata sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan wali kota Bandung. 

"Yang diwajibkan rapid test antigen itu di objek wisata. Kota Bandung itu wisatanya hotel, kuliner, belanja. Artinya diluar itu hanya imbauan, tidak menjadi kewajiban," kata Ema di Taman Lansia, Jalan Cisangkuy, Kota Bandung pada Selasa (22/11/2020).

Baca Juga : Polda Jabar Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap 6 Bulan Selama Pandemi Covid-19

Meski demikian, Pemkot Bandung dituturkannya tidak akan mendirikan cek poin pengawasan di wilayah perbatasan kota. Namun kembali dia tegaskan, wisatawan harus menunjukan hasil rapid test antigen ketika di destinasi wisata. 

"Maka saya langsung menandatangani surat edaran tentang wajib menggunakan rapid tes antigen untuk wisatawan yang berlibur, dan menyesuaikan dengan surat edaran provinsi Jabar dan pusat dan tetap melakukan pengawasan juga pemantauan," ucapnya. 

Diketahui, kewajiban melampirkan rapid test antigen atau polymerase chain reaction (PCR) diterapkan pemerintah di sejumlah daerah. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. 

Baca Juga : Disdukcapil Kota Bandung Raih Predikat WBK 2020

Pemerintah pusat, sebelumnya telah mengganti aturan perjalanan baru yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi rapid test antigen terhitung 18 Desember 2020. Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan aturan membawa dokumen rapid test antigen. (Yogo Triastopo) 


Editor : JakaPermana