Bikin SPJ Fiktif, Sekda Subang Terancam 20 Tahun Bui

Sekda Kabupaten Subang Aminudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Subang TA 2017. Dia dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bikin SPJ Fiktif, Sekda Subang Terancam 20 Tahun Bui
Foto: Ahmad Sayuti

Sementara itu, kata JPU, anggaran yang dipersiapkan untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Subang pada 2017 senilai Rp8,6 miliar. Selanjutnya, atas perintah Aminudin, Johan memerintahkan saksi Gugun Gunawan membuat SPPD fiktif.

Kemudian, saksi Nining Kurdiningsih dan MD Melinda selaku staf Sekretariat DPRD, diminta menyusun SPPD fiktif dengan menggabungkan SPPD yang kegiatannya telah dilaksanakan. Pasalnya, dalam setiap kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Subang, tidak langsung dibuatkan surat pertanggung jawaban (SPJ).

Namun dibuatkan setelah tiga atau empat kali kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Selanjutnya, SPJ SPPD fiktif dan SPPD yang sudah dilaksanakan itu diproses dan anggarannya cair dan diterima Johan Meidar Achyan.

Baca Juga : Kegiatan Keagamaan Boleh-boleh Saja di Bandung, Asal...

"Uang itu diserahkan ke Aminudin dan digunakan untuk kebutuhan ataupun biaya operasional terdakwa Aminudin selaku Sekretaris DPRD Subang," ucapnya. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani