Bikin SPJ Fiktif, Sekda Subang Terancam 20 Tahun Bui

Sekda Kabupaten Subang Aminudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Subang TA 2017. Dia dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bikin SPJ Fiktif, Sekda Subang Terancam 20 Tahun Bui
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Sekda Kabupaten Subang Aminudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Subang TA 2017. Dia dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalan dinas DPRD Subang, dengan terdakwa Sekda Subang Aminudin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (3/5/2021).

Dalam dakwaannya JPU Kejari Subang Dimas Indra Gunawan menyebutkan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga : Impor Ayam Potong Jangan Ganggu Produksi Lokal Kabupaten Bandung

”Yaitu, menyalahgunakan anggaran dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Subang ke luar daerah yang bertentangan dengan aturan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, yakni bersama seorang ASN Setda DPRD Subang Johan Meidar Achyan (penuntutan terpisah). Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Johan, negara mengalami kerugian RP 835 juta sebagaimana hasil perhitungan BKPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilalakukan terdakwa pada 2017 saat dirinya menjabat Sekretaris DPRD Subang. Saat itu, dia memerintahkan Johan Meidar Achyan anak buahnya  untuk membuat surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) luar daerah untuk wilayah Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes.

Baca Juga : Aneh...Baru Kenal, Ajay Rekom Syaikhu ke RS Kasih Bunda

"Tapi kegiatan perjalanan dinasnya tidak dilaksanakan dan tidak ada dalam hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Alasan penyusunan SPPD fiktif itu jika nanti anggarannya sudah cair, bakal digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional Kantor Sekretariat DPRD Subang," ujar jaksa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani