Bima: Masih Ada Kafe dan Tempat Hiburan di Bogor Langgar Aturan Pembatasan

Wali Kota Bogor Bima Arya tak habis pikir. Pasalnya, kendati angka kasus positif Covid-19 meningkat namun masih ada saja sejumlah kafe dan tempat hiburan yang beroperasi melebihi aturan pembatasan yang ditetapkan.

Bima: Masih Ada Kafe dan Tempat Hiburan di Bogor Langgar Aturan Pembatasan
istimewa

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya tak habis pikir. Pasalnya, kendati angka kasus positif Covid-19 meningkat namun masih ada saja sejumlah kafe dan tempat hiburan yang beroperasi melebihi aturan pembatasan yang ditetapkan.

Bima mengaku saat ini situasi Kota Bogor berada dalam kondisi gawat. Sebab, dalam tiga hari terakhir angka kasus positif Covid-19 tercatata di atas 200 kasus per hari.

"Berdasarkan data, saat ini total tercatat ada penambahan 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Itu terjadi pada Kamis (17/6/2021) hingga Sabtu (19/6/2021) kemarin," kata Bima.

Baca Juga : Ade Yasin Jadi Waketum APKASI, Ketua Dewan Ucapkan Selamat

Bersama jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima melakukan patroli pengawasan jam malam utuk kafe dan restoran yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Mereka pun tak segan membubarkan kerumunan masyarakat.

Sebelum melakukan patroli pengawasan, dia meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah. Kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Bima Arya juga bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya. Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. 

Baca Juga : Belasan Narapidana Narkoba di Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan, Ternyata Ini Alasannya

"Pengelolanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta. Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran, karena sudah pukul 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani