BKN Terbitkan Pertek Pengembalian 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, BKPSDM: 25 Lainnya Masih Kita Tunggu

Polemik rotasi mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di era kepemimpinan Hengki Kurniawan terus bergulir.

BKN Terbitkan Pertek Pengembalian 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, BKPSDM: 25 Lainnya Masih Kita Tunggu
Polemik rotasi mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di era kepemimpinan Hengki Kurniawan terus bergulir./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik rotasi mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di era kepemimpinan Hengki Kurniawan terus bergulir.

Seperti diketahui, Panitia khusus (Pansus) II yang dibentuk DPRD KBB mengungkapka  97 pejabat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023 lalu tak sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekda Ade Zakir.

Kendati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) pengembalian posisi semula atau setara terhadap 19 pejabat, namun pertek bagi 25 pejabat yang terkena efek domino dari proses rotasi, mutasi dan promosi tersebut belum terbit.

Baca Juga : Proyek Interchange atau Simpang Susun Tol Cipularang Dibangun Akhir Tahun ini, Ini Lokasinya

"Kami sudah menindaklanjuti surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 dengan memproses  pejabat-pejabat yang namanya harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara," kata Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti, Rabu 8 November 2023.

Sesuai isi surat dari BKN tersebut, jelas Agustina, Pemda Bandung Barat diberi waktu paling lambat 10 November 2023 untuk mengembalikan posisi 19 pejabat tersebut.

"Tapi, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut maka BKN akan melakukan Penangguhan Sementara Layanan Administrasi Kepegawaian  di lingkungan Pemda Bandung Barat," jelasnya. 

Baca Juga : Bakesbangpol Jabar Gelar Ajang Pencarian Duta Bela Negara

Meski begitu, Agustina mengakui sudah menanyakan perihal batas waktu 10 November 2023 yang tertuang dalam surat BKN itu.

Halaman :


Editor : JakaPermana