BKN Terbitkan Pertek Pengembalian 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, BKPSDM: 25 Lainnya Masih Kita Tunggu

Polemik rotasi mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di era kepemimpinan Hengki Kurniawan terus bergulir.

BKN Terbitkan Pertek Pengembalian 19 Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, BKPSDM: 25 Lainnya Masih Kita Tunggu
Polemik rotasi mutasi dan promosi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di era kepemimpinan Hengki Kurniawan terus bergulir./Agus Satia Negara

"Jadi berdasarkan penjelasan BKN, tanggal 10 November itu sebenarnya bukan batas akhir pelantikan untuk pengisian 19 jabatan. Melainkan, batas akhir bagi Pemda KBB untuk menindaklanjuti surat BKN," terangnya.

Menurutnya, baik 19 pejabat yang tertera dalam surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 maupun 25 pejabat yang terkena efek domino, semuanya sudah selesai diproses oleh Pemda KBB. Bahkan, laporannya pun sudah diserahkan ke BKN.

"BKN sudah mengeluarkan pertek untuk 19 pejabat, sekarang kami tinggal menunggu pertek untuk 25 pejabat yang terkena efek domino tersebut," tuturnya.

Baca Juga : Keren! Bunda Bedas Emma Dety Raih Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional

"Setelah itu, baru kami akan melakukan eksekusi. BKN memberi waktu 30 hari setelah pertek turun," sambungnya.

Kemudian, kata Agustina, terkait pengisian ulang jabatan kosong atau mutasi, rotasi, dan promosi harus seizin Kemendagri. Sementara itu, khusus untuk jabatan camat juga harus dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.

"Semua proses itu sedang kami tempuh. Insya Allah sebelum 30 hari batas waktu yang diberikan BKN,  semuanya sudah bisa dituntaskan," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Konferensi Internasional Ke-2 Pemkab Bandung Diharapkan Hasilkan Kebijakan SDM Berbasis Keilmuan

Halaman :


Editor : JakaPermana