Bolehkah Disuntik Vaksin Lain Berbarengan dengan Vaksin Covid-19?

Selain Covid-19 yang menjadi pandemi saat ini, sebetulnya masih ada penyakit menular lain yang juga sangat mungkin menjangkiti Anda, salah satunya influenza, dan vaksinasi bisa menjadi upaya mengenyahkan risiko ini.

Bolehkah Disuntik Vaksin Lain Berbarengan dengan Vaksin Covid-19?
Ilustrasi (antara)

Kendati begitu, menurut Samsuridjal, khusus untuk vaksin Covid-19 secara umum tidak masalah diberikan dengan waktu berbarengan dengan vaksin lain.

"Untuk Covid-19 yang innactivated, boleh diberikan dengan vaksin lain. Kalau sebenarnya ada jarak satu bulan untuk memberikan pada yang prioritas. Sekarang ini kalau dari segi ilmunya, boleh saja diberikan dengan vaksin lain," ujar dia dalam Konferensi Pers Virtual – Pekan Imunisasi Dunia bertajuk "Pentingnya Vaksinasi di Era Covid-19 #LindungikuLindungimu, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kelompok Penasihat Teknis Indonesia untuk Imunisasi (ITAGI), Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, karena vaksin Covid-19 tergolong baru maka dia tidak merekomendasikan diberikan bersama vaksin lain.

Baca Juga : OPPO Rilis A74 dan A74 5G, Apa Bedanya?

"Karena ini vaksin baru, sebetulnya kalau innactivated atau activated enggak masalah kapan saja. Tetapi karena ini vaksin baru, diberikan bersama vaksin lain kemudian ada efek samping, jadi tidak tahu mana yang memberikan efek samping. Tetapi saat ini kami harapkan jangan dijadikan satu," kata dia.

Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan

Lebih lanjut, mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan, para dokter merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan karena injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Menurut MUI, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang berpuasa hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Umat Islam diimbau berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.


Editor : suroprapanca