Bolehkah Wanita Dewasa Mualaf Tak Lakukan Khitan?

BUAT sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fikih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Bolehkah Wanita Dewasa Mualaf Tak Lakukan Khitan?
Ilustrasi/Net

Dari Abi Hurairah, berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak." (HR Bukhari dan muslim)

Dan juga hadis yang berbunyi, "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah." (HR. As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah riwayat Muslim).

Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)

Baca Juga : Sabar Saat Marah Selamatkan Seribu Penyesalan

Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah. Amin. [Ahmad Sarwat, Lc]

Halaman :


Editor : Bsafaat