Bukan di Bui, Polisi Tempatkan Satu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Disini

M Ramdanu alias Danu yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, tidak ditahan di penjara atau ruang tahanan.

Bukan di Bui, Polisi Tempatkan Satu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Disini
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - M Ramdanu alias Danu yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, tidak ditahan di penjara atau ruang tahanan.

Danu, oleh polisi tempatkan disebuah tempat yang disebut polisi merupakan Safe House.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Perlindungan, ia menuturkan tidak hanya dilakukan kepada Danu. Namun, Surawan mengatakan terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas yang melakukan pengamanan.

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," kata dia.

Danu merupakan sosok yang pertama kali mengungkap kasus Subang setelah dua tahun berlalu. Polisi pun akhirnya menetapkan Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia mengatakan Danu merupakan sosok yang ikut mengungkap kasus Subang dan menguatkan pembuktian kasus.

"Dia akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK," kata dia.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Kasus tersebut sempat mandek karena kondisi TKP yang sudah rusak. Polisi menyebut perwira polisi yang pertama kali datang ke TKP diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus. 


Editor : JakaPermana