Buntut Penahanan EK, Kuasa Hukum PT Jaya Protindo Datangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor

Kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi yang juga pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK mendatangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor. Kedatangan Suhardi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tak lain meminta oknum EK untuk diberhentikan.

Buntut Penahanan EK, Kuasa Hukum PT Jaya Protindo Datangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor
Kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi yang juga pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK mendatangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor. (Foto Reza Zurifwan)

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak akan mengintervensi hukum atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya.

"DPRD Kabupaten Bogor tak akan mengintervensi pihak kepolisian, kami sangat menghormati proses hukum dan percaya penuh kepada Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, dalam hal penegakkan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan," tegas Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto juga mengaku tidak akan meminta peralihan status tahanan di ruang tahananan Mako Polres Bogor menjadi tahanan kota. Namun akan mengikuti langkah yang diputuskan aparat penegak hukum.

Baca Juga : Partai Nasdem dan Gerindra Bangun Koalisi Pilbup Bogor? 

"Apapun keputusan hukum dari Polres Bogor kami mengikuti proses hukum yang berlaku, kami tak akan mengintervensi," lanjutnya.***(Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto