Buruh Kecewa, Sikap Anies Cenderung Tidak Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP.

Buruh Kecewa, Sikap Anies Cenderung Tidak Banding Atas Putusan PTUN Jakarta
Ilustrasi, Anies Baswedan.

"Ini aneh. Di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran," katanya.

Baca Juga: Kencan Rihanna dan ASAP Rocky, Makan Malam Berdua di New York

"PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI," lanjutnya.

Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," tegas Said Iqbal.

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.


Editor : inilahkoran