Burung Garuda Dilepasliarkan Bu Menteri, Ini Kelebihannya Dibanding Manusia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar secara langsung melepasliarkan 'Rahman' burung elang jawa atau yang kerap disebut burung garuda di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) Blok Pasir Manggis Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (RPTNW) Gunung Salak I, Desa Pasir Laja, Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Burung Garuda Dilepasliarkan Bu Menteri, Ini Kelebihannya Dibanding Manusia
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar secara langsung melepasliarkan 'Rahman' burung elang jawa atau yang kerap disebut burung garuda di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) Blok Pasir Manggis Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (RPTNW) Gunung Salak I, Desa Pasir Laja, Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Burung Garuda merupakan simbol dari Pancasila, dan hari ini setiap tanggal 1 Juni masyarakat Republik Indonesia merayakannya sebagai hari lahirnya Pancasila selaku dasar negara.

Burung Garuda dalam cerita-cerita atau naskah kuno digambarkan sebagai kendaraan milik Dewa Wisnu, ia juga dianggap sebagai sosok yang kuat dan tangguh.  

Baca Juga : Tinjau Vaksinasi ODGJ di RSMM, Menkes Bilang Ini Sebagai Percontohan

Tak hanya itu, satwa yang memiliki nama latin  Nisaetus Bartelsi ini juga bisa hidup selama 70 hingga 75 tahun layaknya manusia, namun ia memiliki kelebihan yang banyak tidak dimiliki oleh manusia.

"Burung elang khususnya elang  jawa atau garuda jantan maupun betina seumur hidupnya kawin hanya sekali atau monogami, jadi kalau pasangannya mati dia tidak mencari lagi pasangan lainnya hingga populasinya terbatas. Sedangkan manusia, seperti banyak yang kita ketahui pasangannya belum meninggal juga banyak yang kawin atau nikah lagi," kata Polisi Hutan BBKSDA bidang wilayah I Jawa Barat Sudrajat kepada wartawan, Selasa, (1/6).

Ia menerangkan uniknya burung garuda ialah hanya reproduksi satu kali dalam dua tahun, hingga populasinya terancam punah hingga negara melalui keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1993 telah melindungi keberadaan seluruh satwa elang.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Suarakan Penyempurnaan PTM

"Tak hanya burung garuda yang hanya reproduksi satu ekor dalam dua tahun dan belum ada yang bisa menangkarnya hingga kita lebih memillih melepasliarkannya ke alam, burung elang lainnya juga ikut dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. Bagi yang memeliharanya tanpa izin, maka akan terancam sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan satwa yang dilindungi," terangnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat