Capres PDIP Harga Mati, Syarat Jika Gabung di Koalisi Gemuk

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa syarat PDIP untuk bergabung dengan koalisi lain adalah calon presiden (capres) yang berasal dari internal kader PDIP.

Capres PDIP Harga Mati, Syarat Jika Gabung di Koalisi Gemuk
Hasto Kristiyanto

KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

"Kami meyakini nanti pada momentum yang tepat ketika Ibu Megawati mengumumkan (capres), akan terjadi pergerakan konsolidasi kepartaian nasional kita," tutur Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga : Mudik Gratis Bersama BUMN, PLN Berangkatkan 10 Ribu Pemudik Ke Berbagai Daerah

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman :


Editor : Zulfirman