Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemendibudristek Resmi Luncurkan Permendikbudristek PPKSP

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemendibudristek Resmi Luncurkan Permendikbudristek PPKSP
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). (Foto Antara)

“Peraturan yang baru ini tegas menyebutkan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” ujar Nadiem. 

Permendikbudristek PPKSP turut mengatur mekanisme pencegahan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada pemulihan korban. 

Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Nadiem menegaskan TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

Jika ada laporan kekerasan maka dua kelompok kerja tersebut harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

“Sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” katanya.

Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau satu dari empat berpotensi mengalami hukuman fisik dan 36,31 persen atau satu dari tiga berpotensi mengalami perundungan.


Editor : Ghiok Riswoto