Ciki Ngebul dalam Pengawasan Polisi

Polda Jabar tengah akan melaksanakan pengawasan usai terjadinya ada 28 anak di Jabar yang keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta BPOM.

Ciki Ngebul dalam Pengawasan Polisi
Polda Jabar tengah akan melaksanakan pengawasan usai terjadinya ada 28 anak di Jabar yang keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta BPOM.

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar tengah akan melaksanakan pengawasan usai terjadinya ada 28 anak di Jabar yang keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta BPOM.

"Akan kita koordinasikan dengan bersama Dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023).

Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana polisi bakal menindaklanjuti. Diketahui, 28 anak yang keracunan chiki ngebul tersebut ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

"Kita merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kita proses, untuk teknisnya akan kita koordinasikan," ucap dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan Chiki Ngebul.

Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana