Cirebon Darurat Narkoba, Rp3,4 Miliar Hasil Barang Terlarang Dimusnahkan

Kabupaten Cirebon saat ini menghadapi situasi darurat narkoba. Hal tersebut mengacu pada hasil pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis 25 Januari 2024.

Cirebon Darurat Narkoba, Rp3,4 Miliar Hasil Barang Terlarang Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan saat ini daerahnya terbilang darurat narkoba. Pasalnya, sejak Agustus tahun lalu sampai dengan Januari 2024 pihakya mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut diantaranya jenis sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram dengan nilai sekitar Rp681 juta. Lalu, ganja seberat 293,128 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Kabupaten Cirebon saat ini menghadapi situasi darurat narkoba. Hal tersebut mengacu pada hasil pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis 25 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan saat ini daerahnya terbilang darurat narkoba. Pasalnya, sejak Agustus tahun lalu sampai dengan Januari 2024 pihakya mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut diantaranya jenis sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram dengan nilai sekitar Rp681 juta. Lalu, ganja seberat 293,128 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar.

Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo mengatakan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut  senilai Rp3,4 miliar. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Baca Juga : Tindak PT Pindo Deli 2 Terkait Keracunan, Pemkab Karawang Tunggu Hasil Puslabfor

"Ini sesuai dengan amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jadi eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

Diterangkan Ivan, jika melihat jumlah barang bukti dan jumlah perkara yang ditangani, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat narkotika. Hal itu karena Cirebon sebagai daerah lintasan dari dan menuju ibu kota. Tentunya,  sangat rawan sekali terhadap peredaran narkotika.

"Ini harus jadi perhatian semua pihak, ancamannya sudah semakin nyata, Cirebon saat ini sudah darurat narkoba," terangnya.

Baca Juga : Hasil Survei, Pemuda Kini Cenderung Pilih Waras untuk Caleg DPR RI

Kegiatan pemusnahan tersebut erupakan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Selain Narkotika, ada juga barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jumlahnya sebanyak 33.144 butir. Di samping itu ada juga rokok ilegal dengan jumlah 488.000 batang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani