Cirebon Darurat Narkoba, Rp3,4 Miliar Hasil Barang Terlarang Dimusnahkan

Kabupaten Cirebon saat ini menghadapi situasi darurat narkoba. Hal tersebut mengacu pada hasil pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis 25 Januari 2024.

Cirebon Darurat Narkoba, Rp3,4 Miliar Hasil Barang Terlarang Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan saat ini daerahnya terbilang darurat narkoba. Pasalnya, sejak Agustus tahun lalu sampai dengan Januari 2024 pihakya mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut diantaranya jenis sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram dengan nilai sekitar Rp681 juta. Lalu, ganja seberat 293,128 gram senilai Rp87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar. (maman suharman)

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron yang ikut menghadiri pemusnahan tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ia pun mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Cirebon.

"Kita tadi lihat bersama, narkotika sudah begitu banyak di Kabupaten Cirebon, ini tugas bersama untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Cirebon, jangan sampai keluarga, anak-anak kita jadi korban," tukasnya. (maman suharman)

Baca Juga : Ketua Dewan Tantang Buka Data, Ini Kata Pihak Budpar Kabupaten Cirebon Soal Raperda Riparkab

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani