Ketua Dewan Tantang Buka Data, Ini Kata Pihak Budpar Kabupaten Cirebon Soal Raperda Riparkab
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi menantang Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), Abraham Mohamad soal Raperda Riparkab.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi menantang Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), Abraham Mohamad soal Raperda Riparkab.
Luthfi meminta Abraham untuk membuka dokumen dan menunjukan dimana saja lokasi kawasan strategis pariwisata yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Silahkan tanya kepada Pak Abraham Kadis Budpar, dimana itu kawasan strategis pariwisata. Coba, suruh dia buka dokumennya," ungkap Luthfi, Rabu, 24 Januari 2024.
Luthfi menyebutkan, kenapa dia mengungkapkan masalah tersebut. Hal itu karena sebelumnya dituding Abraham, telah menyandera draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Isinya tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) atau Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab).
Dia mengakui, Raperda sebetulnya sudah selesai dibahas sejak tahun lalu. Pihaknya tinggal pengesahan saja. Namun kendalanya, masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang, overlay dengan RTRW Provinsi. Sementara draf RTRW Kabupatennya sendiri berbeda. Padahal, RDTR adalah turunan dari RTRW.
"Untuk itu RDTR Kecamatan Gebang kita hold dulu. Kami menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan. Kalau Riparda kita sahkan, terus nanti ada penyesuaian lagi kan harus kerja duakali," ungkap Luthfi.
Luthfi mengaku, ada kaitan antara RTRW dengan Riparkab. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW. Sementara dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata, untuk payung di bawahnya. Jadi, RTRW merupakan mimpi Cirebon di masa-masa yang akan datang. Untuk itulah, harus dituangkan ke dalam Riparkab.
"Artinya DPRD tidak menjegal karena yang dilakukan sesuai prosedur. Nanti setelah RTRW selesai, baru Riparkab kita sahkan. Terus masalahnya apa, karena Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparkab tetap masuk ke dalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan kok," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Budpar Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad menilai, Ripparkab menjadi bagian sangat penting bagi Disbudpar Kabupaten Cirebon. Ini karena sebagai landasan regulasi utama dalam pembangunan pariwisata daerah secara menyeluruh dan bukan hanya parsial tentang Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
Dia menjelaskan, pariwisata merupakan bagian makro dari pembangunan. Dia mencontohkan, pembangunan pasar oleh disdagin, pembangunan taman dan alun-alun oleh DLH, pembangunan embung oleh DPUTR, Media center dan smart city oleh Diskominfo, dan masih banyak lagi. Artinya, semua pembangunan itu bisa di jadikan daya tarik wisata dan destinasi pariwisata di Kabupaten Cirebon.
"Semua pembangunan yang sudah dilakukan bisa dijadikan daya tarik dan destinasi wisata. Jadi kalau ketua dewan ngomong nunggu persetujuan RTRW, dangkal sekali fikirannya. Tinggal sah kan saja Perdanya jangan menunggu persetujuan RTRW. Toh semua pembangunan bisa dijadikan daya tarik dan destinasi wisata," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

