Dadang Supriatna: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak yang Sama Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam hal kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan lainnya. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dadang Supriatna: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak yang Sama Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan
Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Alifa di lingkungan pontren tersebut. Ia juga turut memberikan bantuan CSR (Corporate Sosial Responsibility) sebesar Rp250 juta untuk keberlangsungan pembangunan Rumah Alifa guna sarana pendidikan para penyandang disabilitas. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam hal kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan lainnya. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Semua penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan segala sesuatunya. Untuk itu, pemerintahan daerah hadir," kata Dadang Supriatna saat menghadiri pembukaan Forum Keluarga Penyandang Disabilitas se-Kecamatan Pacet di lingkungan Pontren Al Istiqomah Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Kamis 18 Januari 2024. 

Saat itu, Dadang Supriatna melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Alifa di lingkungan pontren tersebut. Ia juga turut memberikan bantuan CSR (Corporate Sosial Responsibility) sebesar Rp250 juta untuk keberlangsungan pembangunan Rumah Alifa guna sarana pendidikan para penyandang disabilitas. Tak hanya itu saja, ia juga memberikan bantuan alat berat back hoe untuk mempercepat pengerjaan pembangunan Rumah Alifa itu. 

Baca Juga : Empat Orang Tewas Usai Tenggak Ciu di Bandung

Dia menjelaskan, sebenarnya  mendirikan SLB (Sekolah Luar Biasa) ini merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Tetapi kami Pemerintah Kabupaten Bandung sangat apresiasi terhadap jajaran pengelola Rumah Alifa, yang sudah bekerja keras untuk mendirikan Sekolah Luar Biasa di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung," ujarnya.

Dadang mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atas dukungan dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Alifa tersebut. 

Baca Juga : Syarat Lengkap, Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil

"Dari mulai proses awal hingga akhirnya hari ini dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Alifa. Sehingga sarana pendidikan khusus untuk penyandang disabilitas bisa didirikan di lingkungan Pontren Al Istiqomah ini," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani