Dakwaan Iryanto Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap, Ahli: Batal Demi Hukum

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menjadi saksi ahli dari pihak tersangka mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto.

Dakwaan Iryanto Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap, Ahli: Batal Demi Hukum
Foto: Reza Zurifwan

"Kalau dalam kasus tersangka Iryanto kuasa hukum dan fakta pengadilan membuktikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau pemerasan maka ancaman pasal 12 huruf e bisa dikatakan tidak jelas hingga maka apabila dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan maka dakwaan tersebut batal demi hukum sesuai paal143 (2) KUHAP," tutur Chairul.

Untuk itu, dia meminta uraian peristiwa harus lengkap dan dakwaan pada tersangka operasi tertangkap tangan Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa, (3/3/2020) lalu haruslah profesional.

"Uraian  peristiwa hukum harus lengkap atau utuh, aparat hukum harus profesional jangan mengesampingkan bagian lalu mengambil satu titik untuk menjadikan sesorang tersangka padahal dalam kasus tersangka Iryanto ada pihak lain sebagai pemberi suap yang harusnya menjadi tersangka dan bukan malah hanya menjadi saksi," pintanya.

Baca Juga : Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui

Sementara, Dinalara Butar-Butar kuasa hukum tersangka Iryanto dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) memaparkan selain dakwaan yang  tidak cermat, tidak jelas dan tidak engkap, ada dugaan kasus operasi tertangkap tangan ini ada rekayasa atau perbuatan melawan hukum.

"Dengan oknum aparat hukum yang masih dalam proses pemeriksaan  maka selain dakwaan yang  tidak cermat, tidak jelas dan tidak engkap, ada dugaan kasus operasi tertangkap tangan ini ada rekayasa atau perbuatan melawan hukum. Apalagi dalam kasus ini ada tahanan yang bisa keluar dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong lalu melakukan aksi suap dan malah tahanan tersebut hanya dijadikan saksi sementara delik utama dakwaan ialah kasus penyuapan kepada pejabat publik atau ASN," papar  Dina.

Ditemui terpisah, Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno menjelaskan pendapat ahli hukum pidana Chairul Huda akhir pekan kemarin akan diuji dalam persidangan selanjutnya.

"Pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dari pihak tersangka Iryanto kami hormati, pendapat tersebut akan diuji dalam persidangan dan kami pun punya pendapat sendiri. Selain itu apapun keputusan majelis hakim Pengadilan Negerk Tipikor baik kami atau kuasa hukum tersangka masih ada upaya hukum selanjutnya," jelas Bambang. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani