Daop 2 Bandung Imbau Pengendara Tidak Terobos Palang Pintu Rel 

Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Noxy Citrea Bridara mengaku prihatin atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos pintu perlintasan kereta api. Hingga kini, perilaku itu masih tampak di sejumlah pintu perlintasan rel.

Daop 2 Bandung Imbau Pengendara Tidak Terobos Palang Pintu Rel 
istimewa

INILAH, Bandung - Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Noxy Citrea Bridara mengaku prihatin atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos pintu perlintasan kereta api. Hingga kini, perilaku itu masih tampak di sejumlah pintu perlintasan rel.

Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Dia menyebutkan, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta itu artinya melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup. Selain itu, berdasarkan pasal tersebut pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. 

"Kita terus menerus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," kata Noxy, Senin (3/6/2019).

Menurutnya, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Ketiga solusi itu yakni solusi hukum, solusi infrastruktur, dan solusi budaya. Selain secara tegas menerapkan aturan hukum, solusi infrastruktur diakuinya bisa menekan pelanggaran tersebut.

Sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, infrastruktur yang dibangun yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintahan daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin tersebut.

"Solusi ketiga yaitu solusi budaya dimana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Seluruh pengguna jalan diimbau bisa menaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani