Deadline 19 Juni, Penumpang GoJek Harus Asuransi

Dalam waktu dekat penumpang jasa angkutan berbasis daring (online) GoJek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Deadline 19 Juni, Penumpang GoJek Harus Asuransi
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Dalam waktu dekat penumpang jasa angkutan berbasis daring (online) GoJek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

"Paling lambat 19 Juni 2019 kami akan bekerja sama dengan GoJek," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding pada temu media di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Ia menjelaskan, sampai saat ini, perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional, di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan.

Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja, karena undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.

Namun, seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan umum berbasis online, maka Jasa Raharja pun akan menggandeng perusahaan aplikasi angkutan online untuk ikut program perlindungan kecelakaan. "Kami gandeng GoJek dulu, karena aplikasi ini yang punya Indonesia, nasionalisme dulu," ujar Amos.

Namun, diakuinya, perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan sepeda motor belum. "Karena itu nanti yang kami cover angkutan online roda empat," kata Amos

Berarti dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang GoJek dalam hal ini GoCar, terlindungi asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang GoCar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp50 juta), cacat tetap maupun luka-luka (Rp20 juta-Rp25 juta).

Halaman :


Editor : DeryFG