Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya.

Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya./Rizki Mauludi

"Ya, argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada. Norma-norma nya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan," tegas Bima kepada INILAH pada Selasa 28 November 2023.

Bima melanjutkan, ada puluhan bupati/wali kota yang pilkada nya 2018 dan dilantik 2019, jumlahnya cukup banyak. 

"Apabila gugatan ini dikabulkan, tentu berlaku buka hanya penggugat, tetapi kepada puluhan bupati/wali kota. Yang paling ujung selesai di bulan Desember tahun depan ada bupati. Kalau wali kota paling ujung itu dibulan Juni 2024, yaitu Wali Kota Gorontalo," terangnya.

Baca Juga : Sebelum Diresmikan Menhub, Sky Bridge Bojonggede dan Rekayasa SSA akan Diujicoba Rabu Lusa

Bima memaparkan, sidang kedua dihadiri pak wakil Dedie A Rachim dengan teman-teman kepala daerah lain. Saat ini masih pelajari perbaikan-perbaikan, kemarin sudah melakukan perbaikan. Dalam perbaikan ada sebagian yang sudah dipenuhi, hari Selasa ini dilihat sudah sejauh mana perbaikan itu.

"Masih ada beberapa sidang lagi, sampai sidang pleno dan putusan. Mungkin bisa dua atau tiga kali sidang lagi, kami harap semua bisa dipercepat. Bisa pertengahan Desember 2023 sudah ada putusan," papar Bima.

"Tetapi kami pun berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pak Sekjen, yang kami minta tetap memproses permintaan untuk usulan nama-nama Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor. Jadi teman-teman DPRD Kota Bogor akan memproses nama-nama PJ Wali Kota Bogor, karena untuk antisipasi. Kalau MK menolak tentunya PJ harus bertugas di tanggal 31 Desember 2023. Tetapi kalau MK mengabulkan, tentunya PJ ini juga batal. Kami memahami bahwa proses tetap harus berjalan," tambah Bima.

Baca Juga : Sejumlah Kades Bermasalah Hukum, Rudy Susmanto Salahkan Inspektorat

Bima juga mengatakan, untuk acara perpisahan tidak ada perubahan, semua berjalan. Acara perpisahan itu dirinya hanya turun ke wilayah, itu bisa ditunda nanti. Lain-lain tidak ada yang berubah, peresmian tetap Desember 2023 ini.


Editor : JakaPermana