Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya.

Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya./Rizki Mauludi

"Itu perpisahan akan menyesuaikan. Tidak ada yang bagaimana-bagaimana, hanya saya turun ke bawah atau ke kecamatan dan kelurahan untuk pamitan," pungkasnya.

Diketahui, selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Perbaikan Jembatan Cibalok, Dedie A Rachim Minta Bisa Rampung Sebelum Nataru Tahun Ini

Halaman :


Editor : JakaPermana