Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, blangkar milik PMI Kota Bandung," ujarnya.*** (cesar yudistira)
Halaman :