Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung

Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Dengan pertimbangan kemanusiaan, Iwan Santoso yang sempat disidangkan terbaring sakit dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (cesar yudistira)

"Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, blangkar milik PMI Kota Bandung," ujarnya.*** (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani