Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung

Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Dengan pertimbangan kemanusiaan, Iwan Santoso yang sempat disidangkan terbaring sakit dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (cesar yudistira)

Menurut Andri Prawira, memang hal ini menjadi yurisprudensi mengingat ada beberapa kondisi karena terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu persidangan di PN Bandung menarik perhatian. Pasalnya, terdapat satu orang terdakwa, yang tengah terbaring sakit, namun ia tetap dihadirkan dalam persidangan.

Ialah Iwan Santoso, yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan sempat menjadi perhatian saat sidangnya yang digelar pekan lalu.

Baca Juga : Soal Bansos BBM Bersubsidi, Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pusat

Saat itu, Iwan terlihat menggunakan tempat tidur rumah sakit. Iwan terpaksa harus dihadirkan, karena permintaan dari majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Gede Susila Putra.

Padahal, pihak kuasa hukum, telah menyatakan jika terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.

"Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul-betul tergeletak tidak bisa apa-apa, kan itu tidak manusiawi," ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga : Mafia Tanah Kudu Waspada, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Gencar Pemberantasan di Lapangan

Pihak kuasa hukum pun, melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. Atas rekomendasi tersebut, pada sidang hari ini, Iwan tidak dihadirkan dalam persidangan.


Editor : Doni Ramdhani