Mafia Tanah Kudu Waspada, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Gencar Pemberantasan di Lapangan

Kelompok mafia tanah saat ini menjadi sasaran bidik. Pasalnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memberantas keberadaannya. 

Mafia Tanah Kudu Waspada, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Gencar Pemberantasan di Lapangan
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, pemberantasan mafia tanah itu berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16/2021. (dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Kelompok mafia tanah saat ini menjadi sasaran bidik. Pasalnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memberantas keberadaannya. 

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, pemberantasan mafia tanah itu berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16/2021.

Menurutnya, Permen Agraria Nomor 16/2021 tentang pengendalian dan pengaturan pertanahan telah diberlakukan diberbagai kota besar. Salah satu tujuannya, agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah

Baca Juga : Kolam Retensi Bima Diresmikan, Yana Mulyana Berharap Bisa Tekan Dampak Banjir Pagarsih

"Dalam Permen tersebut, di antaranya mengatur soal keharusan ada tanda tangan tetangga yang berbatasan. Dengan adanya persyaratan tambahan ini untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon namun untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah," katanya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa 30 Agustus 2022.

Nurul mengatakan, bagi pemohon sertifikat tanah pertama kali, untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket. Dengan syarat melampirkan copy warkah yang telah dilegalisir oleh kepala desa. Kemudian, setelah diukur lalu dipetakan.

“Hal ini untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Jika ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi," ujarnya.*** (dani r nugraha)

Baca Juga : IMI Jabar Apresiasi Gelaran Piala Bupati Bandung Barat Road Race Championship 2022


Editor : Doni Ramdhani