Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung

Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Dengan pertimbangan kemanusiaan, Iwan Santoso yang sempat disidangkan terbaring sakit dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (cesar yudistira)

Tidak cukup di situ, hakim juga menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Iwan, Andri Prawira, yang menuturkan jika dari hasil pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk dari kejaksaan yakni dari Unit 119 Dinkes Kota Bandung yang memeriksa terdakwa secara menyeluruh disebutkan bahwa vertigonya kumat.

Kemudian sakit struknya sudah merambat ke jantung, keseimbangannya juga tidak terkendali karena pusing yang terus menerus lalu ada kencerungan mulut lidah menjulur ke kiri.

"Berdasarkan hasil cek tekanan darahnya pun tinggi mencapai 220/135," ujar Andri Prawira kepada majelis hakim.

Baca Juga : 13 Titik Wifi di Kota Bandung Dipastikan Kembali Berfungsi pada Akhir September

Atas pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hak asasi manusia, majelis hakim pun mengeluarkan penetapan atas perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim pun menyebutkan karena berkali kali sidang terdakwa tidak mengikuti persidangan karena sakit.

Menanggapi penetapan hakim tersebut, penasehat hukum Andri Prawira menyatakan sepakat dengan sikap hakim yang mengeluarkan penetapan tersebut.

Baca Juga : Warga Kota Bandung Nilai Kondisi Ekonomi Tahun Ini Lebih Baik

"Pada prinsipnya kami juga ingin kepastian hukum karena secara materi klien kami diyakini tidak bersalah, tapi pada kenyataannya selama ini sakit sakitan terus maka sikap hakim sudah tepat, dari pada dipaksakan tidak akan berjalan baik persidangannya, ini bisa melanggar hak asasi manusia," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani