Disdagin Tarik Retribusi Pasar Nontunai Menggunakan mPOS

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, menerapkan sistem untuk penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan menggunakan Mobile Point Of Sale (mPOS).

Disdagin Tarik Retribusi Pasar Nontunai Menggunakan mPOS
Pengawas Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti menjelaskan, jumlah pasar tradisional milik pemerintah daerah cukup banyak. Ada sembilan pasar yang tersebar di sejumlah wilayah. Semuanya, memberi kontribusi cukup baik dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti