Disegel! Puluhan Tempat Usaha di Bandung yang Langgar Prokes

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.

Disegel! Puluhan Tempat Usaha di Bandung yang Langgar Prokes
Istimewa

INILAH, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," kata Idris, Rabu (27/1/2021). 

Baca Juga : Foto: Perkembangan Kasus Covid-19 di Kota Bandung

Menurutnya, dari 31 pelanggaran tersebut, 10 di antaranya disegel yang terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam seperti karaoke, dan diskotik. Adapun total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional sebesar Rp15 juta. 

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah," ucapnya. 

Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca Juga : Hebat... Tim Mahasiswa Teknik Bioenergi dan Kemurgi ITB Juara I Kompetisi Industrial Case Bidang Energi Terbarukan

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada). Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," ujar dia. (Yogo Triastopo) 


Editor : Bsafaat