Disnaker Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021 dibantu pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," ucapnya.
Di Kota Bekasi jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sebanyak 84.777 pekerja. Para buruh tersebut tersebar di 2.203 perusahaan. (Antara)
Baca Juga : Pemkab Garut Akan Terus Evaluasi Uji Coba PTM Jelang Tahun Ajaran Baru
Halaman :