Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.

Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak
Disnakertrans Jabar berpatokan pada keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 yang menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota. (yuliantono)

"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy Sabtu kemarin. 

Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan. 

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," ungkapnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Netty Prasetiyani Yakin Bisa Dulang 80 Persen Suara di Jabar Menangkan Pasangan AMIN Merupakan Keniscayaan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani