Dokter Qory jadi Korban Tindak KDRT, Suaminya Dijadikan Tersangka Oleh Polres Bogor
Keberadaan dr Qory Ulfiyah R (37 tahun) yang di laporakan hilang oleh suaminya sejak senin, 13 November kemarin akhirnya dapat ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa jajarannya menetapkan suami dr Qory yaitu WS sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku tindak KDRT.
Ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak KDRT, usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dr Qory yang sempat menghilang tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca Juga : Aparat Gabungan Siaga Amankan Pemilu 2024 dan Antisipasi Bencana Kota Bogor
AKBP Rip menjelaskan awal kejadian KDRT tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban dr Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan, hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang mendalam pada terduga pelaku WS.
"Di pagi harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah terduga pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang," jelasnya.
Ia menambahkan atas dasar tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut yang membuat saudari dr Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.
Baca Juga : Atasi Penumpukan, Iwan Setiawan Revisi Perbup Bogor Jam Operasional Truk Tambang
"Terdyga pelaku WS akan kami kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, tukae AKBP Rio. (Reza Zurifwan)***
Halaman :