Dosa Besar dan Pengaruhnya terhadap Keislaman

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, terutama dosa-dosa besar, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang?

Dosa Besar dan Pengaruhnya terhadap Keislaman
Ilustrasi/Net

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, terutama dosa-dosa besar, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang?

Beliau menjawab,hal itu memberikan pengaruh buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal.

Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak megkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, "Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan."

Baca Juga : Dosa Orang yang Terbunuh dalam Pertikaian

Karena inilah, Allah mensyariatkan pelaku zina dengan had (hukuman) cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri dipotong tanggannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam "Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!" [1]

Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah subhanahu wa taala mensyariatkan tadib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang diharamkan Rabb kepada mereka.

Mutazilah berkata, "Sesungguhnya pelaku maksiat berada di suatu tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati sebelum bertaubat."

Baca Juga : Awas! Dosa Orang Lain Bisa Dipikulkan pada Kita

Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam bahaya besar karena murka dan siksa Allah Subhanahu wa Taala. Akan tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu.

Halaman :


Editor : Bsafaat