DPR: Kominfo Kaji Mendalam RUU Data Pribadi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan perspektif masa depan.

DPR: Kominfo Kaji Mendalam RUU Data Pribadi
Foto: Net

Dia menilai, sudah banyak peristiwa yang mengusik kenyamanan ber-warga negara yang berkaitan dengan data pribadi misalnya di media sosial, mudah sekali seseorang menyebarluaskan data pribadi orang lain.

"Belum lagi aplikasi tekfin yang abusive menggunakan phonebook contact nasabahnya. Itu semua perlu pengaturan yang tegas dengan perspektif pelindungan HAM," katanya.

Dia menjelaskan, RUU PDP makin menjadi penting sejalan dengan pemerintahan yang terus bertransformasi dalam dunia digital.

Karena itu menurut dia, RUU PDP harus dibahas pararel dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan revisi UU Penyiaran sehingga ada kesatuan semangat kebatinan dalam pengaturan digital Indonesia.

"Kalau disimak awalnya, Pelindungan Data Pribadi sebenarnya sudah muncul dalam Peraturan Menteri Kominfo sebagai pelaksanaan revisi UU ITE 2016. Di tahun yang sama Uni Eropa mengundangkan EU GPDR (Europe Union General Protection Data Regulation)," ujarnya.

Namun menurut dia, kita tidak bisa hanya melihat ini sebatas transaksi elektronik semata karena manusia dan data pribadinya itu melekat yaitu HAM sehingga perlu undang-undang untuk mengaturnya.

Willy mengatakan, dalam praktiknya, banyak sekali lembaga pemerintahan maupun non-pemerintahan yang mengumpulkan data pribadi warga negara, antara satu lembaga dengan lembaga lainnya seperti saling tidak ada hubungan dan berlomba mengumpulkan data warga negara.


Editor : DeryFG