DPRD Kota Bandung Diduga Kuat Terlibat Dalam Suap Bandung Smart City
Dalam kasus suap Bandung Smart City, dimana Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut KPK bakal mendalami keterlibatan anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dalam kasus suap bandung smart city, dimana Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut KPK bakal mendalami keterlibatan anggota dprd kota bandung dalam kasus ini.
Adapun terdakwa lain, pada kasus tersebut terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Kadishub kota bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Jaksa Penuntut KPK, Tony Indra mengatakan, pendalaman keterlibatan dprd telah sedikit diungkap oleh tiga orang saksi.
Adapun tiga orang saksi ini yaitu, Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.
"Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan feee (proyek di Dishub kota bandung), setiap bidang berbeda-beda ada yang mengatakan 15 persen ada 25 persen," ujar Tony, Rabu (13/9/2023).
Saksi lainnya juga menguatkan, lanjut Tony ada yang menyebutkan jika adanya perintah langsung untuk meminta fee ke perusahaan swasta yang memenangkan proyek di lingkungan Dishub kota bandung.
"Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu ada atensi pimpinan, ada kepala dinas, dprd, yang memberikan anggaran besar Dishub," ucapnya.
Tony menduga, dprd kota bandung ikut terlibat karena mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan. Selain itu, penunjukan langsung untuk beberapa proyek lainnya juga dilakukan tidak sesuai aturan.
"Aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi," kata dia.*** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

