Dua Artis Medsos Ditangkap Polrestabes Bandung Gegara Nge-endorse Judi Online

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang youtuber dan seorang selebgram yang melakukan endorsement terhadap judi online.

Dua Artis Medsos Ditangkap Polrestabes Bandung Gegara Nge-endorse Judi Online
"Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya," ungkap Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 23 Agustus 2023. (cesar yudistira)

"Untuk bandarnya ini, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan turutkan bantuan atas dari cyber Polda serta cyber Bareskrim," ucapnya.

Keduanya mendapat keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut. "Mereka ini sudah setahun menjadi endorsement. Keuntungannya rata-rata lima sampai 10 juta rupiah," katanya.

Adapun pasal yang diterapkan ke para tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *** (cesar yudistira)

Baca Juga : Ngasih Yana Mulyana Setengah Miliar, Dua Pengusaha Ini Dituntut Dua Tahun

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani