Dua Orang Pengeroyok Ojol di Bandung Diamankan
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyok ojol di Bandung inisial RH. Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial MHG dan AS di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menangkap dua pelaku pengeroyok ojol di Bandung inisial RH. Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial MHG dan AS.
Kedua pelaku pengeroyok ojol di Bandung itu ditangkap usai menganiaya RH, di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.
"Kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka pelaku pengeroyok ojol di Bandung itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro melalui pesan singkat, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait motif, dia mengatakan penganiayaan itu dilakukan secara tiba-tiba oleh para pelaku. Peristiwa bermula saat pengendara ojol sedang melintas di Jalan Astanaanyar berpapasan dengan pelaku.
Tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi cekcok di antara korban dan pelaku yang berujung penganiayaan.
Korban dan pelaku tak saling mengenal. Korban ojek online mengalami luka memar di bagian wajah dan belakang kepala akibat kejadian itu.
Akibat perbuatannya, Fajar menambahkan, dua pelaku penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus itu. Jika nantinya ada temuan baru, maka akan dilakukan proses pengembangan oleh polisi.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP. Perkara masih dalam proses pemeriksaan, terkait pengembangan nanti melihat dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya," ucapnya.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani
