Dua Wanita Cantik Ini Berhasil Gondol Rp2 Miliar Dengan Modus Arisan Online

Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua wanita cantik Fanny Febriana dan Yani Fitria karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. 

Dua Wanita Cantik Ini Berhasil Gondol Rp2 Miliar Dengan Modus Arisan Online
Polisi Memperlihatkan Rekening Koran Korban dan Alat Bukti Lain dari Modus Penipuan Arisan online. (Rizki Mauludi)

"Saat ini dari 54 korban ini total kerugiannya mencapai Rp2 miliar. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 30 bundel rekening koran milik korban, dua rekening koran milik kedua pelaku dan satu bundel percakapan WhatsApp arisan lelang serta dua unit handphone mewah milik pelaku," bebernya.

Bismo menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan rekening koran, rekening bank kemudian handphone dan juga motor nmax jadi hasil dari kejahatan.

"Selain motor nmax uang hasil kejahatan dibelikan mobil altis dan juga kami sudah police line toko sembako mereka," tuturnya.

Bismo menjelaskan, untuk perputaran nasabah Februari 2023, masa tenggang 30 hari. Bulan Maret dan Mei berjalan normal, namun saat yang bulan Juni dan Juli 2023 mandek. Korban menyetorkan ada Rp15 juta sampai Rp100 juta dan kerugian hampir Rp2 miliar.

"Para pelaku mengiming-imingi semakin besar dana disetorkan, semakin besar keuntungannya. Keuntungan 10 sampai 50 persen. Para pelaku ini menshare iklan WhatsApp. Berkomunikasi melalui WhatsApp sehingga pelaku dan korban tidak saling mengenal. Untuk kelompok putaran pertama Februari dan Maret 2023 tidak ada masalah, karena ditutupi dengan bulan berikutnya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti