Duh... Perkawinan di Bawah Tangan Lantaran Usia Dini Masih Marak Terjadi

Hingga kini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Hal itu mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan di bawah tangan lantaran pasangan itu masih dalam usia dini.

Duh... Perkawinan di Bawah Tangan Lantaran Usia Dini Masih Marak Terjadi
Tak sedikit pasangan yang memaksa menyelenggarakan perkawinan di bawah tangan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA). Ada juga warga Garut yang nekat kawin di usia dini meskipun tak mendapatkan surat nikah. (zainulmukhtar)

"Ini umumnya di pedesaan. Sedangkan di perkotaan sudah mulai berubah. Kita juga gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi," kata Cece, Selasa 11 Oktober 2022.

Padahal, lanjutnya, perkawinan dalam usia dini itu sangat rentan terjadi perceraian. Apalagi bagi pasangan yang usia perkawinannya di bawah lima tahun.

"Perkawinan usia dini itu secara psikologis belum siap berumah tangga. Pengetahuan dan pengalaman berkaitan rumah tangga belum memadai. Makanya perlu persiapan pendidikan pranikah," ingat Cece.

Sayangnya, katanya lagi, di Garut, belum ada anggaran cukup untuk menyelenggarakan pendidikan pranikah. Kantor Kemenag Garut saat ini hanya mampu menggelar pendidikan pra nikah bagi sebanyak 4.000 sampai 5.000 orang per tahun.

Sejauh ini, rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut masih di bawah usia 18 tahun. Angka itu terpaut cukup jauh dari rerata UKP perempuan di Jabar yang mencapai 20-22 tahun.*** (zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani