Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor

Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan. (reza zurifwan)

Puluhan petani eks penggarap lahan atau penerima resdistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi di Desa Pancawati dan Desa Cimande, Caringin juga pernah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat tersebut untuk mengadukan dugaan penjualan paksa, yang dilakukan oleh pemerintah desanya, keluh kesah para petanj tersebut ditampung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

Sementara itu, Pemerintahan Desa Pancawati Caringin menyatakan tidak ada jual paksa antara petani kepada Aceng Burhan (pemilik SHM), di atas lahan seluas 14 hektare yang merupakan eks HGU PT Rejo Sari Bumi.

Baca Juga : Polres Bogor: Perayaan Malam Tahun Baru 2023 di Kawasan Puncak Minim Kecelakaan Lalu Lintas

Yang sebenarnya terjadi, papar Ahmuh mantan Staf Desa Pancawati, telah terjadi pinjam nama petani penggarap agar bisa memenuhi syarat pendaftaran tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai tindakan Pemerintahan Desa Pancawati tersebut diduga manipulatif dalam jual paksa antara petani kepada Aceng Burhan, pihak yang mengaku pemegang hak garap eks HGU PT Rejo Sari Bumi.

Yusfitriadi menuturkan tidak ada aturan perjanjian pinjam nama dalam redistrubusi tanah eks HGU, apalagi banyak pelanggaran pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga : Partai Demokrat Bogor Tolak Sistem Pemilu Proposional

"Tak ada istilah atau diperbolehkan pinjam nama dalam redistribusi tanah eks HGU, itu tindakan manipulatif agar syarat-syarat redistribusi tanah eks HGU memenuhi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," tutur Yusfitriadi.


Editor : Doni Ramdhani