Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor

Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.

Yohannes menuturkan, berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.

Baca Juga : Resmikan Rusun Polresta Bogor Kota, Ini Amanat Kapolda Jabar untuk Anggota 

"Perkara sengketa kepemilikan tanah ini ada yang karena memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai atau menyerobot lahan milik orang lain,  pemalsuan proses penerbitan sertifikat, penipuan atau menjual lahan orang lain tanpa hak dan sebagainya. Terjadinya perkara sengketa tanah ini  karena banyaknya SHM (sertifikat hak milik) yang tumpang tindih," kata Yohannes, Senin 2 Januari 2023.

Dia menjelaskan, pada awal 2022 lalu di Kecamatan Babakan Madang, Jasinga, Bojonggede, Tajurhalang, Jonggol dan  Sukamakmur terdapat sebidang tanah milik negara atau sitaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga menjadi sasaran aksi para mafia tanah.

Mantan pejabat DJKN terlibat dan menjadi salah satu aktor utama dari komplotan mafia tanah yang totalnya berjumlah delapan orang itu. Korban para mafia tanah bukan hanya masyarakat atau pejabat, tetapi juga perusahaan properti PT Sentul City Tbk.

Baca Juga : Kebun Teh Puncak Diduga jadi Tempat Mesum, Ini Tanggapan Kepala Satpol PP Bogor

Kasus menonjol lainnya dalam perkara sengketa mafia tanah ialah perkara mafia tanah yang melibatkan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada awal Agustus 2022 lalu. Dimana komplotan mafia tanah yang dipimpin DK (49) Ketua Panitia Ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, beserta lima orang tersangka mafia tanah lainnya mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong tersebut menggunakan modus menghapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani