Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor
Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.
Yohannes menuturkan, berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.
"Perkara sengketa kepemilikan tanah ini ada yang karena memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai atau menyerobot lahan milik orang lain, pemalsuan proses penerbitan sertifikat, penipuan atau menjual lahan orang lain tanpa hak dan sebagainya. Terjadinya perkara sengketa tanah ini karena banyaknya SHM (sertifikat hak milik) yang tumpang tindih," kata Yohannes, Senin 2 Januari 2023.
Dia menjelaskan, pada awal 2022 lalu di Kecamatan Babakan Madang, Jasinga, Bojonggede, Tajurhalang, Jonggol dan Sukamakmur terdapat sebidang tanah milik negara atau sitaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga menjadi sasaran aksi para mafia tanah.
Mantan pejabat DJKN terlibat dan menjadi salah satu aktor utama dari komplotan mafia tanah yang totalnya berjumlah delapan orang itu. Korban para mafia tanah bukan hanya masyarakat atau pejabat, tetapi juga perusahaan properti PT Sentul City Tbk.
Kasus menonjol lainnya dalam perkara sengketa mafia tanah ialah perkara mafia tanah yang melibatkan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada awal Agustus 2022 lalu. Dimana komplotan mafia tanah yang dipimpin DK (49) Ketua Panitia Ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, beserta lima orang tersangka mafia tanah lainnya mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong tersebut menggunakan modus menghapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.
Empat dari enam mafia tanah adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, mereka menjadi tersangka karena merekayasa dan atau mengubah isi SHM progam PTSL Tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Sementara dua orang mafia tanah yang bukan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor bertugas sebagai marketing, atau mencari pemohon atau pembeli lahan.
Para mafia tanah tersebut, mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, diantara Kelurahan Sukahati, Pakansari, Tengah dan lainnya.
Di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, T seorang laki tua renta residivis penipuan perkara jual tanah milik orang lain juga diringkus Sat Reskrim Polres Bogor.
Pelaku atau tersangka T melakukan jual beli dengan dasar laporan kehilangan akte jual beli (AJB) dan surat-surat tanahnya. Korban penipuan yang merupakan warga DKI Jakarta mengaki mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.
Atas perbuatannya para tersangka mafia tanah atau penipuan itu dijerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal penipuan yakni pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sat Reskrim Polres Bogor juga masih memiliki pekerjaan rumah, dimana pada Bulan September tahun lalu. Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya yang mewakili para petani di kaki Gunung Gede Pangrango atau Kawasan Puncak tersebut membuat laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Puluhan petani eks penggarap lahan atau penerima resdistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi di Desa Pancawati dan Desa Cimande, Caringin juga pernah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat tersebut untuk mengadukan dugaan penjualan paksa, yang dilakukan oleh pemerintah desanya, keluh kesah para petanj tersebut ditampung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Sementara itu, Pemerintahan Desa Pancawati Caringin menyatakan tidak ada jual paksa antara petani kepada Aceng Burhan (pemilik SHM), di atas lahan seluas 14 hektare yang merupakan eks HGU PT Rejo Sari Bumi.
Yang sebenarnya terjadi, papar Ahmuh mantan Staf Desa Pancawati, telah terjadi pinjam nama petani penggarap agar bisa memenuhi syarat pendaftaran tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai tindakan Pemerintahan Desa Pancawati tersebut diduga manipulatif dalam jual paksa antara petani kepada Aceng Burhan, pihak yang mengaku pemegang hak garap eks HGU PT Rejo Sari Bumi.
Yusfitriadi menuturkan tidak ada aturan perjanjian pinjam nama dalam redistrubusi tanah eks HGU, apalagi banyak pelanggaran pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Tak ada istilah atau diperbolehkan pinjam nama dalam redistribusi tanah eks HGU, itu tindakan manipulatif agar syarat-syarat redistribusi tanah eks HGU memenuhi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," tutur Yusfitriadi.
Yusfitriadi menduga, tanah eks HGU PT Rejo Sari Bumi adalah tanah milik negara bebas maka apabila ada tindakan manipulatif untuk meraihnya maka pelanggarnya bisa dikenakan ancaman pidana.
"Pelaku yang manipulatif dan 'merampas' tanah negara bisa dikenakan pasal berlapis KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), saya yakin ini melibatkan banyak pihak yang siap membantu atau melindungi para pelaku," tegas Yusfitriadi.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
