Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor

Dari total 2.390 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Duh... Sepanjang Tahun 2022, 500 Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah Terjadi di Kabupaten Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan. (reza zurifwan)

Empat dari enam mafia tanah adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, mereka  menjadi tersangka karena merekayasa dan atau mengubah isi SHM progam PTSL Tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). 

Sementara dua orang mafia tanah yang bukan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor bertugas sebagai marketing, atau mencari pemohon atau pembeli lahan.

Para mafia tanah tersebut, mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, diantara Kelurahan Sukahati, Pakansari, Tengah dan lainnya. 

Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Jarak Pandang di Puncak Pass Hanya Tiga Meter 

Di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, T seorang laki tua renta residivis penipuan perkara jual tanah milik orang lain juga diringkus Sat Reskrim Polres Bogor.

Pelaku atau tersangka T melakukan jual beli dengan dasar laporan kehilangan akte jual beli (AJB) dan surat-surat tanahnya. Korban penipuan yang merupakan warga DKI Jakarta mengaki mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Atas perbuatannya para tersangka mafia tanah atau penipuan itu  dijerat dengan pasal  263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal penipuan yakni pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. 

Baca Juga : Kado Akhir Tahun 2022, Masjid Agung Kota Bogor Kembali Dibuka

Sat Reskrim Polres Bogor juga masih memiliki pekerjaan rumah, dimana pada Bulan September tahun lalu. Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya yang mewakili para petani di kaki Gunung Gede Pangrango atau Kawasan Puncak tersebut membuat laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.


Editor : Doni Ramdhani