Duh, Ternyata Tiga Polisi Diketahui Hambat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar sebut ada tiga orang polisi yang dikenakan sanksi disiplin karena menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.

Duh, Ternyata Tiga Polisi Diketahui Hambat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar sebut ada tiga orang polisi yang dikenakan sanksi disiplin karena menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga polisi itu, dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin saat melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Subang.

Ketiganya masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.

Baca Juga : DPMD Mencatat Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Cianjur

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar. Sudah jelas (melanggar kode etik), sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata dia di Polda Jabar pada Kamis 7 Desember 2023.

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek. Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Prosesnya akan tetap berjalan," ucap dia.

Baca Juga : Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Pada kasusnya sendiri, polisi telah berhasil mengungkap motif pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni dilatarbelakangi motif ekonomi. Salah satu tersangka, yakni Yosef Hidayah, mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti