Duh, Ternyata Tiga Polisi Diketahui Hambat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar sebut ada tiga orang polisi yang dikenakan sanksi disiplin karena menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar sebut ada tiga orang polisi yang dikenakan sanksi disiplin karena menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga polisi itu, dinilai telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin saat melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Subang.
Ketiganya masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur itulah yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar. Sudah jelas (melanggar kode etik), sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata dia di Polda Jabar pada Kamis 7 Desember 2023.
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek. Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Prosesnya akan tetap berjalan," ucap dia.
Pada kasusnya sendiri, polisi telah berhasil mengungkap motif pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni dilatarbelakangi motif ekonomi. Salah satu tersangka, yakni Yosef Hidayah, mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.
"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023.
Ibrahim mengatakan pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.
Yosep pun diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana istri dan anaknya tersebut. Polisi menerapkan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana, untuk menjerat Yosep. (antara)
Editor : Ahmad Sayuti
