Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Inilah Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb

Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Inilah Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb
istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, bank bjb sebagai salah satu sektor esensial yaitu sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat dan penyesuaian jadwal jam operasional layanan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan PPKM Darurat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga merupakan komitmen bank bjb dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga : PPKM Darurat Dongkrak Transaksi Ekonomi Digital

bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, bank bjb memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan pemerintah pusat,” kata Widi, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, bank bjb juga memberlakukan work from home (WFH) secara produktif dengan persentase 50% sampai dengan 75%. Hal itu dilakukan mengingat pihaknya merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100%. 

"bank bjb juga memiliki kebijakan FWA (flexible work arrangements) yaitu sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya. Semua langkah tersebut dilakukan bank bjb agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah & masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman,” jelasnya. 

Baca Juga : Apindo Jabar: PPKM Darurat Tepat

Lebih detail, bank bjb diakuinya mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan weekend banking. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani