PPKM Darurat Dongkrak Transaksi Ekonomi Digital

Peneliti mendukung diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah catatan diberikan agar implementasi kebijakan itu tak menyusahkan masyarakat.

PPKM Darurat Dongkrak Transaksi Ekonomi Digital
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Peneliti mendukung diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah catatan diberikan agar implementasi kebijakan itu tak menyusahkan masyarakat.

Lantaran ada pembatasan mobilitas, satu hal yang diprediksi bakal terjadi yakni lonjakan transaksi digital. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan kebijakan PPKM darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital.

“Pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan jam operasi sentra-sentra ekonomi membuat platform digital menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Thomas dikutip Antara, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga : Penerbit Minta Pemerintah Tegas Atasi Pembajakan Buku

Menurutnya, perluasan akses teknologi informasi komunikasi dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital. Berdasarkan data Google dan Kementerian Perdagangan, selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 konsumen digital baru dalam e-commerce di Indonesia meningkat sebanyak 37% sepanjang 2020.

Valuasi ekonomi digital Indonesia pun tumbuh lebih dari 40% per tahunnya sejak 2015 dan pada paruh waktu 2020 penyedia layanan digital di Indonesia telah memproses transaksi senilai US$40 miliar.

Jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92% populasi pada 2010 menjadi 43,52 % populasi pada 2019.

Baca Juga : Emas Naik Jelang Laporan Pekerjaan Bulanan AS

Namun, Thomas juga memaparkan perlunya upaya nyata dari pemerintah untuk menghilangkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi antardaerah di Indonesia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani