PPKM Darurat Dongkrak Transaksi Ekonomi Digital

Peneliti mendukung diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah catatan diberikan agar implementasi kebijakan itu tak menyusahkan masyarakat.

PPKM Darurat Dongkrak Transaksi Ekonomi Digital
Foto: Syamsuddin Nasoetion

“Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi,” ujarnya.

Sedangkan, peneliti CIPS lainnya Felippa Ann Amanta menyebutkan pemerintah perlu memastikan akses ketersediaan pangan ke seluruh warga saat PPKM darurat diterapkan.

“Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia,” kata Felippa. 

Baca Juga : Soal Moratorium Pendaftaran Pinjaman Daring Terbaru, Begini Penjelasan OJK

Dia menuturkan, penerapan PPKM darurat merupakan langkah strategis untuk menekan penyebaran Covid-19, namun akan diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. Sebab, pembatasan mobilitas orang itu dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan.

Da mengingatkan, pandemi menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Felippa menegaskan, untuk memastikan agar masyarakat dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.

“Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan PPKM darurat pada 3-20 Juli itu diterapkan di 122 kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali. 


Editor : Doni Ramdhani