Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara.

Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (antara)

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Leni, JPU KPK juga menuntut anggota ULP yang bekerja di bawah Leni yaitu Juli Amar Maruf dengan tuntutan yang sama.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara slama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap jaksa.

Baca Juga : Damkar Evakuasi Mobil Pegawai Setjen DPR yang Terbakar di Tol Kota

Juli juga diminta untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Maruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi juga telah memperkaya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,32 miliar, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf ahli Kepala Bakamla sebesar Rp3,5 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp63,929 miliar.

Leni awalnya ditunjuk sebagai Ketua ULP dan Juli Amar sebagai anggota (koordinator) ULP pada 16 Juni 2016. Setelah keduanya ditunjuk, Leni dipanggil Ali Fahmi selaku staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo untuk menyampaikan pengadaan BCSS dan akan dibantu oleh Juli Amar.


Editor : suroprapanca