Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara.

Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (antara)

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf lalu bertemu dengan Fachrulan Amir untuk membahas bagaimana cara "mengunci spek" dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan.

Juli Amar Ma'ruf mengumumkan lelang pengadaan "BCSS yang terintegrasi dengan BIIS" secara elektronik di lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar.

Leni berpedoman untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp399,805 miliar yang berasal dari "file" yang dibuat PT CMI Teknologi. HPS juga dibuat tanpa PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk sebagai PPK pada 22 Agustus 2017.

PT CMI Teknologi lantas keluar sebagai pemenang lelang "BCSS yang terintegrasi dengan BIIS" pada 16 September 2016 namun kontrak belum dapat dilakukan karena anggaran masih ada tanda bintang.

Kementerian Keuangan pada Oktober 2016 kemudian hanya menyetujui anggaran BCSS sebesar Rp170,579 miliar atau kurang dari HPS penawaran PT CMI Teknologi sebagai pemenang lelang sehingga pada pertemuan 8 Oktober 2016 antara Bambang Udoyo, Leni, Juli dan PT CMI Teknologi disepakati nilai pengadaan adalah sebesar Rp170,579 miliar.

PT CMI Teknologi lalu melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan.

Pada akhir Oktober 2016 di daerah Menteng Jakarta Pusat, Rahardjo Pratjihno memberikan selembar cek Bank Mandiri kepada Hardy Stefanus senilai Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.


Editor : suroprapanca