Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara.

Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp63,829 miliar dalam proyek "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) Tahun Anggaran 2016.

JPU KPK Sisca Carolina Karubun saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, juga meminta majelis hakim menghukum Leni Mariena membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara slama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU KPK.

Baca Juga : Kemendikbudristek: Calon Guru PPPK Segera Tuntaskan Pendaftaran

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dari jumlah uang yang dinikmati Leni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga : IPB University Beri Masukan Terkait Kebijakan MBKM pada DPR

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan," ungkap jaksa.

Halaman :


Editor : suroprapanca